Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya untuk segera menangkap pelaku penembakan jurnalis Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap.
“Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motif penembakan,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Minggu (20/6/2021).
Marsal Harahap, ditemukan tewas dengan luka tembakan ditubuhnya.
Marsal merupakan Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya, pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021.
Lokasi tempat ditemukannya korban tidak jauh dari rumah Marsal, di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dini hari, pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan di Sumut: Rekan Singgung Soal Pemberitaan Sarang Narkoba
Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara,” ucapnya.
Baca juga: PWJ: Polisi Harus Usut Penembakan Terhadap Wartawan di Simalungun
Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.
“Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999,” jelasnya.
Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”
Baca juga: Wartawan di Simalungun Ditemukan Tewas Tertembak di dalam Mobilnya, Korban Diduga Dibunuh
AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.
Di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.
Juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.