News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Ganti Rugi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Juta, Ini Respons Kuasa Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kuasa hukum terdakwa Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail menanggapi adanya upaya belasan masyarakat yang mengaku korban perkara korupsi Bansos Covid-19 menggugat kliennya.

Maqdir Ismail menyayangkan cara dari 18 warga yang menyampaikan gugatan tersebut ketika sidang baru dimulai.

"Menurut saya itu cara jalanan mereka gunakan untuk menggugat. Itu tidak benar," kata Maqdir kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 tadi siang, belasan masyarakat didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa hukum, menyambangi ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Mereka menuntut Juliari Batubara untuk mengganti rugi paket bansos yang dinilainya tak layak.

Itu dilakukan saat Majelis Hakim baru saja membuka sidang.

Maqdir menyatakan, belasan warga yang mengaku korban itu seharusnya tak bisa berlaku seperti itu terlebih di muka persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari

"Kalau pun mereka mau ajukan gugatan, bukan dengan cara seperti tadi, ada aturan mainnya, KUHAP mengatur itu, itu yang kita sesalkan," ucapnya.

Kendati begitu, Maqdir menyatakan tidak masalah kliennya digugat.

Namun, dirinya curiga para penggugat tersebut bukan merupakan orang yang dirugikan akibat perkara dugaan korupsi yang menjerat Juliari.

Kata Maqdir, jangan sampai nantinya mereka menggugat padahal keseluruhnya bukan penerima manfaat dari bansos tersebut.

"Jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat," ujar Maqdir.

Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta

"Jadi kalau mereka enggak menerima manfaat, apa kerugian mereka selain dari pikiran mereka saja," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini