TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sembilan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut permohonannya.
Sebelumnya, para pegawai KPK yang diwakili sembilan pegawai sebagai pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 69 B ayat (1) dan 69C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi mencabut permohonannya pada 18 Juni 2021," ujar seorang perwakilan pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Terkait TWK KPK, Komnas HAM Akan Ambil Keterangan Kepala BKN Besok
Hotman menjelaskan alasan pihaknya mencabut permohonan uji materi tersebut.
Dikatakan, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Dalam pertimbangan putusan itu, MK menyatakan adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.
Oleh karena itu, MK perlu menegaskan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019 maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun.
Baca juga: Samin Tan Didakwa Jaksa KPK Suap Eni Maulani Saragih Rp 5 Miliar
Menurut para pegawai, pertimbangan putusan MK tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," jelas Hotman.