Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Ihsan Yunus turut dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan, Ihsan membantah kalau dirinya meminta untuk dilibatkan dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pernyataan itu bermula kala dirinya menjelaskan pengakuannya yang pernah bertemu Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos M Syafii Nasution.
Dalam pertemuan yang terjadi di Kemensos itu, Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan kala itu dirinya mencari program bantuan kebencanaan untuk daerah pemilihannya (Dapil) di Jambi.
Baca juga: Pendaftaran Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Ditutup 25 Juni 2021, Segera Akses Fmotm.jakarta.go.id
"Pernah dalam kaitan waktu itu saya mempertanyakan masalah anggaran kebencanaan untuk program di dapil.
Saya sendirian ke Kemensos dalam rangka cari program untuk di dapil Jambi," kata Ihsan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6/2021).
Kendati begitu kata Ihsan, Syafi'i menjelaskan kepadanya kalau saat itu program kebencanaan sudah direalokasi ke penanganan Covid-19.
Mendengar hal itu, Ihsan mengaku sempat ingin berpartisipasi untuk ikut mendistribusikan, terlebih untuk di Dapil nya.
"Saya tanya, pak bagaimana bisa berpartisipasi supaya bisa ikut mendistribusikan lah, mungkin ada daerah yang bisa diusulkan," ujarnya.
Namun, rencana mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu untuk turut mendistribusikan bansos urung terlaksana.
Sebab kata dia pendistribusiannya hanya untuk wilayah sekitar DKI Jakarta atau Jabodetabek.
Dia juga menyebut pengajuan partisipasinya hanya sebatas untuk mencari program bantuan kebencanaan bukan untuk ikut serta dalam pengadaan.
"Pernah ada ingin partisipasi pengadaan di bansos?" tanya jaksa kepada Ihsan.