News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Ini Tanggapan Bahar Bin Smith Setelah Divonis 3 Bulan Penjara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Hakim menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.

Atas perbuatannya, Habib Bahar pun divonis tiga bulan kurungan penjara.

Putusan hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar yang menuntut Bahar lima bulan penjara.

Vonis terhadap Habib Bahar dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021).

Surachmat, yang memimpin persidangan, menyatakan Habib Bahar bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Terungkap Motif Bahar Bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online, Sebut Istrinya Mengadu Digoda Korban

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.

Habib Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Tanggapan Bahar bin  Smith

Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini