TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih tengah mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi S mengatakan pihaknya telah menerima putusan banding tersebut pada Senin (21/6/2021) kemarin.
"JPU sedang mempelajari putusan banding yang kami terima kemarin," kata Riono saat dikonfirmasi, Selasa (22/6/2021).
Lebih lanjut, Riono menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum bersikap terkait upaya hukum kasasi terkait vonis yang mendiskon hukuman Pinangki tersebut.
"Dengan demikian JPU belum memutuskan sikap terkait upaya hukum kasasi," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.
Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Hukuman Pinangki Disunat Jadi 4 Tahun Penjara, Komnas Perempuan: Korupsi Kejahatan Kemanusiaan
Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.
Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya.
Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?
Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat.
Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.
Pertimbangan pertama, Pinangki sudah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa.
Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.