News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mendagri Dorong Pengoptimalan Posko Covid-19 di Daerah Lewat Instruksi Baru Terkait PPKM Mikro

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan percepatan penegasan batas daerah, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan instruksi baru Nomor 14 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada Senin (21/6/2021).

Instruksi ini menggantikan instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang diberlakukan pada 14 Juni 2021 lalu.

Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) tersebut, satu di antaranya mendorong keberadaan Posko Desa dan Kelurahan di seluruh daerah di Indonesia. 

Baca juga: Brimob Gadungan Tipu Sejumlah Janda Desa Cikembar Sukabumi dan Ciampea Bogor, Begini Aksinya

Menurutnya, keberadaan posko desa/kelurahan sangatlah sentral dalam menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

“Kalau ada posko, itu memberikan indikasi bahwa PPKM itu jalan, paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan,” ujarnya dalam Rapat Rutin Koordinasi terkait Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 secara daring, Senin (21/6/2021). 

Berdasarkan data yang dipaparkannya, bersumber dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri per 19 Juni 2021, terdapat 74.961 desa di Indonesia.

Namun, sayangnya posko di tingkat desa hanya berjumlah 39.244 atau 52,35%.

Sedangkan dari 8.488 jumlah total kelurahan, hanya 1.929 atau 22,73% yang memiliki posko. 

Dengan demikian, dari 83.449 jumlah desa dan kelurahan yang ada, hanya 41.173 atau 49,34% yang memiliki posko. 

“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana, padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan,” ujarnya. 

Baca juga: Setelah Vaksinasi Covid-19, Lansia di Tegal Merasa Lemas, Sudah Seminggu Terbaring di Tempat Tidur 

Meski diakuinya, sejak PPKM Mikro tahap 1 dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021 hingga perpanjangan  PPKM Mikro tahap 10 yang berlaku 15-28 Juni 2021, terjadi peningkatan dan perbaikan terus menerus terkait keberadaan posko desa dan kelurahan. 

“Memang dari waktu ke waktu makin membaik, beberapa daerah ada yang sudah memiliki posko desa, itu sudah ada yang 100 persen seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali, tapi ada juga yang masih kurang, untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota, kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan, kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng dan Bali,” ujarnyanya. 

Eks Kapolri itu mendorong agar kepala daerah turun tangan menjalankan PPKM Mikro di wilayahnya.

Diharapkan kepala daerah bisa memonitoring langsung pelaksanaan PPKM berbasis Mikro, termasuk memantau keberadaan pokso di tingkat desa dan kelurahan. 

Baca juga: Pamit Menembak Burung di Hutan Parit Timur Ambarawa, Sudah 6 Hari Yusri Belum Ditemukan 

Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro mengamanatkan peran Desa/Kelurahan yang tak kalah pentingnya. 

Sebab, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu ), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya. 

Melalui PKKM Mikro, desa/kelurahan diminta untuk membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko. 

Baca juga: Covid-19 di UNS Solo: 3 Dosen Meninggal, Kampus Lockdown, Hampir Setiap Fakultas Ada Kasus Positif

Sedangkan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko, diminta agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT). 

Lewat Pos Komando (Posko) di tingkat desa/kelurahan pula, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini