Ia menegaskan, tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang dinilai bermasalah.
Sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sebelumnya menyatakan telah mencabut permohonan uji materi di MK pada 18 Juni 2021.
Adapun Undang-Undang yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini," ujar pegawai KPK Hotman Tambunan.
Hotman menjelaskan, alasan pertama mencabut permohonan uji materi ke MK lantaran memandang, MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019.
Alasan kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
Karena itu, seharusnya pimpinan KPK mematuhi putusan MK terkait mekanisme peralihan status pegawai KPK, agar tidak merugikan hak pegawai.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman.