News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

ICW Heran Jampidsus Singgung Wartawan Banyak Tanya Soal Pinangki

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman Pinangki Sirna Malasari, dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

Sebelummya, Ali menilai media terlalu mengejar pemberitaan Pinangki yang merupakan terdakwa perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Djoko Tjandra.

"ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan Jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Kurnia menilai, Ali keliru ketika mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki.

Padahal, kata Kurnia, wajar publik mempertanyakan penanganan Pinangki di Kejagung.

Baca juga: Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," kata dia.

Kurnia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Pinangki.

Beberapa di antaranya adanya rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), keluarnya surat pedoman pemeriksaan jaksa mesti seizin Jaksa Agung, tidak mendalami keterangan Pinangki mengenai penjamin ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK.

"Belum lagi perihal rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki," jelasnya.

Baca juga: Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki

Dalam kesempatan ini, Kurnia juga menyoroti pernyataan Jampidsus Ali yang menyebutkan negara mendapatkan mobil dari Pinangki.

Kurnia mengaku sulit memahami pernyataan Ali tersebut, terutama dalam konteks logika hukum.

Ditegaskan, mobil itu merupakan barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki.

Kemudian, Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil BMW X-5 tersebut, maka dipandang terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," tegas Kurnia.

Mengenai pernyataan Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, menurut Kurnia, sikap itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang pejabat teras, melainkan masyarakat biasa.

Hal ini lantaran, publik sejak awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain.

Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Djoko Tjandra.

Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu saja oleh Kejaksaan Agung.

"Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," katanya.

Sebelumnya Ali menilai banyak tersangka yang terseret dalam sengkarut kasus Pinangki.

Namun publik hanya fokus pada perjalanan kasus Pinangki.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Wong tersangkanya terkait itu banyak banget, yang ditanya Pinangki terus," kata Ali Selasa (22/6/2021) malam.

Alih-alih memberikan jawaban tegas, Ali memberikan sinyal bahwa vonis Pinangki telah menguntungkan negara.

Sebab, negara telah menyita mobil mewah Pinangki dari kejahatan TPPU dan tinggal menunggu untuk dirampas jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Ali enggan jika vonis banding Pinangki dikaitkan dengan pihak kejaksaan. Sebab, yang memutus adalah Hakim PT DKI.

"Ya, (banding) ini kan bukan kita (yang memutuskan), sudah jelas putusan pengadilan. Tersangka (terdakwa) kita tunggu yang lain. Itu satu kesatuan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini