News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jokowi Minta Masyarakat Tidak Pertentangkan PPKM Mikro dengan Lockdown

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Presiden melihat dari dekat proses serta tahapan vaksinasi massal kepada masyarakat.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina alias lockdown dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.

Terkait masukan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.

Alasannya kata Jokowi, PPKM Mikro tidak mematikan ekonomi rakyat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (23/6/2021).

Jokowi mengatakan PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025

Oleh karenanya, Jokowi meminta masyarakat tidak mempertentangkan antara dua cara atau mekanisme tersebut.

"PPKM mikro dan Lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan tindakan di lapangan yang terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali," katanya.

Persoalannya saat ini, kata Presiden, bukan pada PPKM Mikronya melainkan pelaksanaan atau implementasinya yang belum menyeluruh.

Bila PPKM mikro terimplementasi dengan baik artinya tindakan tindakan di lapangan terus diperkuat, Jokowi yakin laju kasus Covid-19 bisa terkendali.

"Persoalannya PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat," pungkasnya.

Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro

Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini