News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jokowi Minta Masyarakat Tidak Pertentangkan PPKM Mikro dengan Lockdown

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/6/2021). Presiden melihat dari dekat proses serta tahapan vaksinasi massal kepada masyarakat.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa banyak masukan dari masyarakat agar pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau karantina alias lockdown dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi sekarang ini.

Terkait masukan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih yang terbaik saat ini.

Alasannya kata Jokowi, PPKM Mikro tidak mematikan ekonomi rakyat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini, untuk mengendalikan covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," kata Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, (23/6/2021).

Jokowi mengatakan PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yakni membatasi kegiatan masyarakat.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2021–2025

Oleh karenanya, Jokowi meminta masyarakat tidak mempertentangkan antara dua cara atau mekanisme tersebut.

"PPKM mikro dan Lockdown memiliki esensi yang sama yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan. Jika PPKM mikro terimplementasi dengan baik, tindakan tindakan di lapangan yang terus diperkuat semestinya laju kasus bisa terkendali," katanya.

Persoalannya saat ini, kata Presiden, bukan pada PPKM Mikronya melainkan pelaksanaan atau implementasinya yang belum menyeluruh.

Bila PPKM mikro terimplementasi dengan baik artinya tindakan tindakan di lapangan terus diperkuat, Jokowi yakin laju kasus Covid-19 bisa terkendali.

"Persoalannya PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat," pungkasnya.

Berikut Rincian Aturan PPKM Mikro

Pemerintah berlakukan PPKM Mikro yang berlaku mulai hari ini, Selasa (22/6/2021) sebagai upaya menekan laju pandemi COVID-19.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, penguatan pelaksanaan PPKM Mikro akan berlaku mulai Selasa, 22 Juni hingga Senin, 5 Juli 2021.

"Bapak Presiden Jokowi memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferens pers secara daring, Senin (21/6/2021).

Ketua KPCPEN, Airlangga Hartarto, menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, secara virtual, Senin (21/06/2021). (setkab.go.id)

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap pria yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca juga: 11 Aturan Lengkap PPKM Mikro yang Mulai Berlaku Hari Ini, 75% Karyawan di Zona Merah WFH

Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut: 

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan

d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;

b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;

c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan

d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan

b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

b. Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Tribunnews.com: Latifah/Taufik

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini