TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa meminta dokumen hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebab, dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, dijelaskan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pelaksanaan TWK dilakukan atas kerja sama antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Maka KPK sudah tepat melakukan koordinasinya dengan BKN. Bukan langsung kepada instansi yang dilibatkan BKN," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: KPK Selisik Pengerjaan Proyek di Bandung Barat Era Kepempimpinan Aa Umbara Sutisna
Diketahui, dalam penyusunan soal TWK bagi pegawai KPK agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilibatkan setidaknya lima instansi.
Lembaga yang dilibatkan adalah adalah Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD, dan BNPT.
Dua instansi terakhir, disebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, menyimpan dokumen hasil TWK.
Dokumen hasil TWK secara detail per individu terkait indeks moderasi bernegara dimiliki oleh Dinas Psikologi TNI AD.
Sedangkan, hasil profiling pegawai dipegang oleh BNPT.
“Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami. Kalau indeks moderasi bernegara ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT,” kata Bima dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Jadwalkan Gali Keterangan dari BIN dan BAIS Terkait TWK Pegawai KPK
Menurut Bima, dokumen hasil tes setiap individu yang diminta oleh pegawai KPK bersifat rahasia.
Ia menyampaikan hal itu sesuai dengan keterangan dari Dinas Psikologi TNI AD dan BNPT.
“Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujarnya.