News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Saya Menolak Putusan Majelis Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tak terima dengan putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di mana dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menjatuhkan hukuman penjara terhadap Rizieq Shihab selama 4 tahun dalam kasus swab test RS UMMI.

Atas dasar itu, eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyatakan akan mengajukan banding. 

Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab di muka persidangan sebelum majelis hakim menutup sidang.

Mulanya, usai membacakan vonis Hakim Khadwanto memberikan kesempatan kepada  Rizieq untuk menggunakan haknya dalam mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

"Apakah saudara akan berkonsultasi kepada kuasa hukum atau akan langsung menjawab? (terkait vonis yang dijatuhkan)," kata majelis hakim usai membacakan vonis, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Pendukung Rizieq Shihab Bentrok dengan Polisi, Ratusan Orang Diamankan

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim. 

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini