News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Hakim Beri Opsi Minta Pengampunan Jokowi, Ini Tanggapan Habib Rizieq Shihab

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan sejumlah opsi kepada Habib Rizieq Shihab setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara.

Satu di antara opsi yang diberikan hakim kepada Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut.

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Hakim lalu memberi kesempatan kepada Habib Rizieq untuk mengajukan banding atau meminta pengampunan dari Presiden atas putusan tersebut.

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata Hakim Ketua Khadwanto dalam sidang, Kamis (24/6/2021)

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," sambung hakim.

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Pesan Rizieq Shihab kepada Kuasa Hukumnya: Lawan Terus!

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini