News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Hasil Lelang 11 Mobil Kasus Asabri, Kejagung Kantongi Rp17 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi Rp17.232.600.00 dari hasil melelang 11 mobil milik tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan berupa 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dengan total nilainya yaitu Rp17.232.600.000," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Adapun lima mobil lainnya yang belum dilirik peminat yakni Mercedes Benz, Land Rover, Toyota Camry, Toyota Innova Venturer, dan Mitsubishi Outlander.

Lima mobil sitaan itu akan kembali dilelang pada Kamis (1/7/2021) mendatang.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 17 Kapal Mewah Aset Kasus Asabri, Harga Termurah Rp 1,78 Miliar

Dari data lelang yang disampaikan Leonard, objek sitaan yang berhasil dibeli saat jual terbuka, di antaranya Ferrari F-12 Berlinetta.

Aset sitaan yang dirampas dari tersangka Heru Hidayat tersebut dilepas lelang seharga Rp6,37 miliar.

Mobil Rolls Royce Phantom Coupe yang disita dari tersangka Jimmy Sutopo pun laku terjual seharga Rp4,25 miliar.

Tiga unit SUV Land Rover, juga laku dengan harga lelang masing-masing Rp1,4 miliar.

Beberapa mobil sitaan yang lelang, dengan nilai jual terendah, berupa SUV Honda C-RV yang dilepas Rp367 juta.

Sementara Honda HRV, dilepas seharga 278 juta.

Uang hasil lelang mobil empat orang tersangka kasus korupsi PT Asabri itu, ujar Leonard, akan ditampung pada rekening penampungan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk digunakan sebagai barang bukti pengganti.

Baca juga: Kejaksaan Agung Lelang 12 Kapal Mewah Tersangka Korupsi Asabri, Harga Limit Termurah Rp 1,78 Miliar

"Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada Jampidsus untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus Asabri ini.

Mereka antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini