TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai jadwal lengkap dan cara daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2021/2022.
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Banten dilakukan secara online dan bisa juga langsung di sekolah.
Pastikan akses internet yang digunakan stabil saat mengakses situs https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ dan direkomendasikan menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox yang terupdate.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB Provinsi Banten jenjang SMA untuk jalur zonasi telah dibuka sejak Senin, 21 Juni 2021.
Pendaftaran PPDB Provinsi Banten jenjang SMA secara online untuk jalur zonasi akan ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 23.59 WIB.
Sedangkan pendaftaran jalur zonasi di sekolah juga akan ditutup hari ini, Kamis (24/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara untuk pendaftaran PPDB Provinsi Banten jenjang SMA untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi akan dibuka mulai Rabu, 30 Juni 2021.
Baca juga: Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2021 Ditutup Hari Ini, Segera Akses ppdb.jatengprov.go.id
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB NTT 2021 Jenjang SMA/SMK, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya
Jadwal PPDB Online Banten 2021:
Pendaftaran
- Jalur Zonasi: 21-24 Juni 2021
- Jalur Afirmasi: 30 Juni-2 Juli 2021
- Jalur Perpindahan Orangtua: 30 Juni-2 Juli 2021
- Jalur Prestasi: 30 Juni-4 Juli 2021
Pengumuman
- Jalur Zonasi: 27 Juni 2021
- Jalur Afirmasi: 6 Juli 2021
- Jalur Perpindahan Orangtua: 6 Juli 2021
- Jalur Prestasi: 6 Juli 2021
Daftar Ulang
- Jalur Jalur Zonasi: 28-29 Juni 2021
- Jalur Afirmasi: 7-8 Juli 2021
- Jalur Perpindahan Orangtua: 7-8 Juli 2021
- Jalur Prestasi: 7-8 Juli 2021
Syaratan Pendaftaran PPDB Provinsi Banten jenjang SMA
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dan belum menikah.
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga.
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
Tata Cara Pendaftaran
1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara daring melalui laman/website PPDB https://ppdbmandiri.bantenprov.go.id/ atau melalui operator sekolah jika tidak memungkinkan melakukan secara mandiri.
2. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat kartu keluarga.
3. Calon peserta didik yang memilih jalur zonasi yang tidak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di tempat lain atau di sekolah yang dituju dengan mengubah titik koordinat sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga atau Surat Keterangan Domisili.
4. Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara Calon Peserta Didik pada jalur zonasi dengan Panitia PPDB Satuan Pendidikan maka akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama.
5. Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan dan dapat mengubah pilihannya sebanyak 3 (tiga) kali selama masa pendaftaran.
6. Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tidak dapat memilih jalur pendaftaran lain.
7. Calon peserta didik jalur afirmasi dan perpindahan orang tua melakukan pendaftaran dengan cara mengunjungi Satuan Pendidikan yang dituju.
8. Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tidak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya.
9. Bagi calon peserta didik dengan NISN kosong atau NISN ganda, serta calon peserta yang berasal SLTP/MTs/Sederajat di luar Provinsi Banten maka pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah yang dituju.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK: Jadwal, Syarat, dan Link Pendaftarannya
Baca juga: KLIK ppdb.surakarta.go.id, Pendaftaran PPDB Surakarta Jalur Zonasi 2021 Dibuka Hari Ini
Penetapan dan Pengumuman Hasil Seleksi
1. Penetapan hasil seleksi PPDB dilakukan melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pendidikan.
2. Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan.
3. Dalam hal kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud belum definitif, maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
4. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, memuat : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, dan asal satuan pendidikan.
5. Pengumuman hasil seleksi kepada masyarakat dilakukan secara daring melalui situs http://ppdb.bantenprov.go.id.
Daftar Ulang
1. Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid 19 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten.
2. Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima tidak mendaftarkan ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli;
b. Kartu pendaftaran asli;
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)