News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Istri Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Datangi Komisi III, Minta Audiensi dan RDPU

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah istri terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina mendatangi Komisi III DPR RI meminta beraudiensi, Kamis (23/4/2026),

Mereka yang hadir adalah istri dari Riva Siahaan, Windayati Wanayu; istri Maya Kusmaya, Verininta G Arman; istri Agus Purwono, Nina Anggraini; istri Edward Corne, Rorina Pakpahan; istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani; dan istri terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Rahmi Alma F Adang.

Windayati Wanayu menyebut langkah ini sebagai upaya terakhir memperjuangkan nasib keluarga mereka.

Mereka berharap Komisi III DPR RI dapat membuka ruang audiensi dan ikut mengawal proses hukum yang kini memasuki tahap banding.

“Harapan kami, semoga pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI bisa memberikan kesempatan kami untuk beraudiensi dan mengawal kasus kami,” ujar Utari Wardhani di DPR RI.

Istri Riva Siahaan, Windayati Wanayu, menyebut langkah ini sebagai upaya terakhir memperjuangkan nasib keluarga mereka.

“Kami pada hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam kami mencari keadilan. Karena suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Verininta menilai proses hukum yang berjalan tidak adil dan sarat kriminalisasi.

“Kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun,” kata Verininta Geelenia.

Selain aspek hukum, para istri juga menyoroti dampak sosial dan psikologis yang dialami keluarga, terutama anak-anak.

“Anak-anak kami pun merasakan dampak psikologis dan trauma mendalam atas tuduhan yang disangkakan kepada ayah-ayahnya,” kata Nina Anggraini.

Mereka mengaku telah hidup terpisah dari suami selama lebih dari satu tahun. Kondisi ekonomi keluarga pun disebut terdampak akibat pemblokiran rekening.

Baca juga: Kuasa Hukum Kecewa Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus Minyak Pertamina, Beberkan 4 Alasan

“Setahun lebih kami bertahan terpisah dari suami. Tabungan kami masih diblokir sampai saat ini,” ungkap Roria Angelina.

Kuasa hukum para terdakwa, Dion Pongkor, menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di depan hukum dalam perkara ini.

“Kami berharap DPR itu menerapkan prinsip equality before the law. Semua orang itu sama di depan hukum,” katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini