"Berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dari Bareskrim Polri dinyatakan belum lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Leonard menyebut jaksa peneliti setidaknya menelaah berkas tersebut selama 3 hari terakhir terhadap hasil penyidikan berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Berkas itu terdaftar dengan surat pengantar Nomor:B/59/IV/2021/Dittipidum tanggal 23 April 2021.
Berkas itu diterima Kejagung RI pada 27 April 2021 kemarin.
"Berkas perkara dinilai belum lengkap baik secara formil maupun materiil yang petunjuk Jaksa Peneliti akan dituangkan dalam P-19 dalam kurun waktu 7 hari kedepan," jelasnya.
Ia menyatakan surat pernyataan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan belum lengkap telah dikirim kepada penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas itu dilimpahkan pada hari ini, Jumat 30 April 2021 dengan surat pengantar Nomor: B-1609/E.2/Eoh.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.