TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Khadwanto telah menjatuhkan vonis atau putusannya terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Kedua terdakwa itu divonis dalam perkara hasil swab test Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Rumah Sakit UMMI.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun untuk terdakwa Hanif Alattas.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima
Kendati begitu, Hanif Alattas melalui kuasa hukumnya menyatakan tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim, dan secara langsung menyatakan banding.
"Kami kuasa hukum Menolak atas putusan terhadap terdakwa dan kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kuasa Hukum Hanif Alattas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Karena terdakwa mengajukan banding, maka Hakim menegaskan bahwa vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Permintaan Isi Ulang Gas Oksigen untuk Covid-19 Meningkat, Kemenperin Jamin Tak Ada Kelangkaan
Tak hanya Hanif, terdakwa Andi Tatat yang juga divonis 1 tahun penjara dalam perkara ini menyatakan tak terima dengan vonis tersebut.
Atas dasar itu, Dirut RS UMMI Kota Bogor tersebut juga menyatakan mengajukan banding.
"Setelah saya berdiskusi dengan tim penasihat hukum, atas vonis hakim saya mengajukan banding," ucap Andi dalam persidangan.
Maka atas keputusan dari terdakwa untuk mengajukan banding tersebut, Hakim menegaskan kalau vonis pada perkara itu belum memiliki hukum tetap.
Baca juga: Bupati Lebak Positif Covid-19, Pendopo dan 4 Kantor Dinas Ditutup Sementara untuk Sterilisasi
Diketahui, dalam perkara hasil swab test ini, Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat divonis pidana penjara selama 1 tahun.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Tak hanya itu, keduanya juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.