TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MI) Anwar Abbas menyoroti soal kinerja para hakim yang menangani kasus-kasus tertentu di Indonesia.
Dia menilai hukum di Indonesia masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Meskipun tak menyebutkan secara spesifik nama hakim dan perkara, sorotan terbaru yakni kepada hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq dalam perkara swab palsu RS UMMI.
Menurutnya, seorang hakim tidak boleh diintervensi oleh kepentingan mana pun dan oleh pihak siapa pun agar hakim punya kebebasan untuk bisa memutus sebuah perkara dengan tepat dan benar serta dengan seadil-adilnya.
"Hal ini harus diperhatikan oleh seorang hakim karena apa pun keputusan yang dia buat hal itu harus dia pertanggungjawabkan nanti di akhirat di depan pengadilan Allah SWT," kata Anwar dalam keterangan yang diterimanya, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Media Asing Ikut Beritakan Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab Terkait Kasus Hasil Swab Test RS UMMI
Anwar menyebut bahwa dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda bahwa hakim ada tiga macam, yakni hakim yang berada di neraka dan surga.
"Hakim yang akan dimasukkan oleh Allah ke dalam surga yaitu hakim yang mengetahui kebenaran dan dia berhukum (mengambil keputusan) dengannya," katanya.
Sementara, lanjut Anwar, ada dua macam hakim yang lain yang akan dilemparkan oleh Allah ke dalam api neraka.
"Pertama, hakim yang mengetahui kebenaran namun dia menyimpang (dari kebenaran itu), dan yang kedua adalah hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu (mengambil keputusan) hukum bagi manusia (atas dasar) kebodohannya tersebut," tambahnya.
Sebagai sesama muslim, Anwar mengimbau para hakim yang juga muslim agar mereka selalu berlaku benar dan adil dalam membuat setiap keputusan.
"Karena mungkin saja engkau akan bisa mendapatkan keuntungan secara duniawi dari keputusan yang telah engkau buat tersebut, tapi nanti engkau akan mendapatkan siksa yang sangat pedih dari Allah di akhirat kelak," pungkasnya.