Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung RI atas nama Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Hendra Subrata tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Indonesia sekira pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6/2021) malam.
Ia adalah terpidana dalam perkara percobaan pembunuhan terhadap korban atas nama Hermanto Wibowo.
Hendra merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sejak 28 September 2011 atau sekitar 10 tahun lalu.
Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer saat konferensi pers deportasi buronan Hendra Subrata, Sabtu malam.
"Yang bersangkutan saat akan dieksekusi sudah tidak berada di tempat semula. Dan sejak 10 tahun yang lalu, terpidana ini sudah ada di Singapura," ungkap Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Agung Beberkan Kronologi Penangkapan Hendra Subrata yang Jadi Buron selama 10 Tahun
Leonard mengungkapkan, selama di Singapura Hendra Subrata menggunakan paspor dengan identitas palsu atas nama Endang Rifai.
Hal tersebut diketahui oleh KBRI Singapura, saat Hendra Subrata hendak memperpanjang paspornya.
"Terpidana ditemukan di Singapura saat akan memperpanjang paspor di KBRI Singapura, dan ditemukan terpidana menggunakan identitas atas nama Endang Rifai oleh Atase Keimigrasian KBRI Singapura, dan mencurigai adanya penggunaan identitas palsu dari terpidana," ujar Leonard.
Identitas asli dari Hendra Subrata yakni bernama bernama Hendra Subrata alias Anyi.
Hendra Subrata masih menggunakan KTP DKI Jakarta, bernomor 0952060405400033.
Tempat lahir di Jakarta tanggal 4 Mei 1940, berusia 81 tahun.
Yang bersangkutan tinggal di Jakarta, Jalan Kamboja Nomor 1, RT 010/001, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Beragama Kristen dan berprofesi sebagai seorang wiraswasta.
Pada 22 Januari 2009, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Hendra Subrata dengan pidana selama 7 tahun.
Tanggal 26 Mei tahun 2009, Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan, dan dijatuhkan pidana.
"Tanggal 25 Maret 2010, terpidana mengajukan banding, namun pengadilan tinggi Jakarta menolak (banding) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Leonard.
Kemudian Hendra Subrata sempat melakukan kasasi, namun permohonan kasasi tersebut juga ditolak pengadilan pada tanggal 8 Oktober 2010.
"Kami sampaikan juga, terpidana ini telah melakukan PK sebanyak dua kali, pada tahun 2012 dan 2013.
Baca juga: Kajari Jakpus: JPU Belum Bisa Putuskan Upaya Hukum Kasasi Hukuman Jaksa Pinangki
Kedua PK tersebut oleh Mahkamah Agung ditolak, sehingga dengan penolakan PK tersebut, maka putusan pada terpidana dinyatakan berkekuatan hukum tetap," jelas Leonard.
Leonard menjelaskan, Hendra Subrata bisa melarikan diri ke luar negeri lantaran berstatus sebagai tahanan kota.
Saat akan dieksekusi pada 2011 silam, atau saat putusan Mahkamah Agung keluar, Hendra beserta istrinya telah pindah ke Singapura.
"Pada saat persidangan 26 September 2008, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengubah status tahanan terpidana, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," jelas Leonard.
"Dan sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung pada 2010, terpidana sudah tidak ada di Indonesia. Terpidana beserta istrinya pindah ke Singapura," sambung dia.