TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi kasus Covid-19 yang meningkat di Ibu Kota, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas agar mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan kembali menambah 11 titik pembatasan mobilitas masyarakat tersebut menjadi 21 titik.
Bahkan, menurutnya, dalam penambahan titik ruas jalan ini, juga turut diberlakukan di daerah penyangga Ibu Kota.
"Maka setelah berjalan tujuh hari dan kita evaluasi maka kegiatan tersebut (pembatasan mobilitas masyarakat) akan kami lanjutkan bahkan kami tambah titiknya," kata Sambodo kepada awak media di Jakarta, Senin (28/6/2021).
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan artinya jalan itu kami tutup dari pukul 21.00-04.00 WIB akses keluar masuknya kecuali penghuni dan masyarakat yang dikecualikan," tutur Sambodo.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Tambah 12 Titik Pengetatan Mobilitas di Depok, Tangerang dan Bekasi
Berikut daftar 21 lokasi titik pembatasan mobilitas yang diberlakukan yakni:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan dimulai dari trafic light Bulungan dibelakang Gedung Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan sampai dengan Jalan Mahakam.
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan dimulai dari pertigaan Restoran Kem Chik, kemudian depan apartemen Kemang hingga perempatan Mc Donald's dan sampai Jalan Benda.
3. Kawasan Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan SCBD, Jakarta Selatan. Dimulai dari Jalan Gunawarman mulai dari depan KFC sampai ke pertigaan Apotek Senopati kemudian, lurus ke Santa, Blok S.
4. Kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
5. Kawasan Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat mulai Jalan Cikini hingga Jalan Raden Saleh.
6. Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat mulai dari trafic light Asia Afrika pertigaan Hotel Fairmont hingga depan peritagaan Jalan Pakubuwono Universitas Moestopo, serta pertigaan Senayan City.
7. Kawasan Jalan Banjir Kanal Timur (BKT) di Jakarta Timur.
8. Kawasan Kota tua mulai dari Jalan Hayam Wuruk hingga Kunir Stasiun Beos.
9. Kawasan Jalan Boulevard Kelapa Gading mulai dari Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Apron, Jakarta Pusat
11. Jalan Pemancingan, Jakarta Barat
12. Jalan Kali Pasir, Tangerang Kota
13. Jalan Bandeng Raya, Tangerang Kota
14. Jalan Boulevard, Alam Sutra Serpong
15. Jalan Sutra Utama, Serpong
16. Jalan Klik Gading Serpong, Tangerang Selatan
17. Jalan M. Jasin depan STIE MBI, Depok
18. Jalan M. Jasin, McDonalds, Depok
19. Jalan Boulevard Selatan, Bekasi Kota
20. Jalan Summarecon, Bekasi
21. Jalan Cikarang Baru.
Pengendalian mobilitas
Selain itu, Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengendalian mobilitas di 14 titik. Apa bedanya dengan pembatasan mobilitas?
Ia menjelaskan, pembatasan mobilitas berupa penutupan akses keluar masuk kendaraan di ruas jalan yang rawan menimbulkan kerumunan, mulai pukul 21.00 hingga pukul 04.00 setiap hari.
"Kecuali beberapa kendaraan masih boleh melintas, yakni penghuni yang ada di kawasan kendaraan yang berkaitan dengan kesehatan seperti ambulans, apotek, dan rumah sakit, tamu hotel, serta kendaraan dalam keadaan darurat."
"Misalnya mobil pemadam kebakaran, kepolisan, ambulans, dari TNI, atau dari patroli penegak disiplin melintas maka diperbolehkan," jelas Sambodo.
Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas, kata Sambodo, adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu, melalui upaya preemtif dan preventif
"Jalan itu tidak kami tutup seperti pembatasan mobilitas."
"Dalam pengendalian masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya," beber Sambodo.
Petugas, lanjutnya, akan patroli bolak-balik di sana, atau menempatkan anggota di titik rawan kerumunan di kawasan tersebut
"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati, namun kegiatan-kegiatan di sepanjang kawasan itu diawasi dengan ketat, dan harus berdasarkan prokes," terang Sambodo.
Ke-14 kawasan yang dilakukan pengendalian mobilitas adalah:
1. Jalan Jaksa
2. Jalan Salemba Tengah di Jakarta Pusat;
3. Jalan Urip Sumoharjo
4. Jalan Sutoyo
5. Jalan Jatinegara Timur
6. Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes di Jakarta Timur
7. Jalan Wolter Monginsidi
8. Jalan Cipete Raya
9. Jalan Cikajang
10. Jalan Gunamarwan di Jaksel
11. Pantai Indah Kapuk 2
12. Mangga Besar
13. Taman Sari Cikarang
14. Distrik 1 Meikarta Cikarang.
"Dalam pengendalian mobilitas artinya kawasan tersebut bisa dilintasi."
"Namun kegiatan operasional rumah makan, warung sebagainya akan kita awasi secara ketat sesuai dengan jam operasional berdasarkan peraturan gubernur," papar Sambodo. (Tribunnews/Rizki/Warta Kota)