TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian PANRB untuk melakukan re-design tata kelola Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik.
Re-design tata kelola Pemerintah Daerah dilakukan agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil dengan reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah.
“Secara teknis implementasi penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemda, kami berkolaborasi dengan Kementerian PANRB," kata Akmal dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Tjahjo Kumolo: Penyederhanaan Jabatan Struktural Ubah Pola Pikir Lama Birokrasi
Baca juga: Menaker Dorong Reformasi Birokrasi Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi
Seperti diketahui, fokus pembangunan Presiden Joko Widodo pada tahun 2020-2024 satu di antaranya mengenai agenda penyederhanaan birokrasi.
Adapun, untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah, secara teknis Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian PANRB.
Tahapan dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Nomor 25 Tahun 2021 memiliki 2 tahap.
Pertama, tahap penyederhanaan struktur. Kedua, tahap penyetaraan jabatan.
Dua tahapan tersebut akan dimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah.
"Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi 2 aspek yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” ujar Akmal.
Baca juga: Kesal dan Tak Sabar Dampingi Belajar Online, Seorang Ibu Tega Aniaya Anaknya Pakai Sapu Ijuk
Baca juga: Pakai Kaos Turn Back Crime, 3 Polisi Gadungan Peras Sopir Angkot yang Berjudi
Tujuannya, agar Pemda tidak bingung dalam implementasinya.
Sehingga diharapkan percepatan implementasi penyederhanaan birokrasi.
Ia melanjutkan, saat ini Kemendagri sedang memfokuskan penyederhanaan birokrasi, yaitu terkait penyederhanaan struktur.
Mekanisme dalam penyederhanaan struktur terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya usulan pemerintah daerah, validasi, tindak lanjut hasil validasi, pertimbangan teknis, dan persetujuan.
Adapun persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah provinsi oleh Kemendagri atas pertimbangan teknis Kementerian PANRB.
Baca juga: Fakta Covid-19 Menggila di Bogor, ASN WFH Sepekan, Penjual Oksigen Buka 24 Jam
Sedangkan persetujuan penyederhanaan struktur bagi pemerintah daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah provinsi atas pertimbangan teknis Kemendagri.
“Saat ini kurang lebih ada 128 pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah kami berikan pertimbangan teknis penyederhanaan struktur. Kemudian ada 18 pemerintah provinsi yang telah kami validasi dan diserahkan ke Kementerian PANRB untuk mendapatkan pertimbangan teknis," ujar Akmal.
Bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan maka telah dapat menetapakan SOTK baru dalam Peraturan Kepala Daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah diminta untuk segera mengusulkan dalam penyetaraan jabatan.