TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan pelaksanaan seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Adapun pendaftaran CPNS 2021 dilakukan mulai 30 Juni 2021 hanya melalui satu portal yakni sscasn.bkn.go.id.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru: 15 - 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 30 Juni 2021, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id
Syarat Umum CPNS 2021
Berikut ini persyaratan bagi calon pelamar CPNS 2021, dikutip dari menpan.go.id:
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
Dokumen Persyaratan untuk CPNS 2021
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen yang diunggah menggunakan ukuran dan tipe file sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021
Berikut enam tahap pendaftaran CPNS 2021, dikutip dari sscn.bkn.go.id:
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
(Tribunnews.com/Yurika)