TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menegaskan kliennya tidak memiliki saham di perusahaan konsorsium SEA Games XIX Tahun 1997 yakni PT Tata Insani Mukti (TIM).
Karenanya, menurut dia, meminta tanggungjawab Bambang Trihatmojo dalam kasus dana talangan SEA Games 1997 sangat tidak tepat.
Pasalnya, sesuai akte Berita Acara Rapat PT TIM Nomor 19 tertanggal 2 Maret 1998, pemilik saham PT TIM sebagai subjek hukum Konsorsium Swasta Mitra Penyelengggara (KMP) SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta adalah PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.
Berita Acara Rapat PT TIM ini di buat Notaris di Jakarta, P Sutrisno A Tampubolon, SH.
Hal ini sesuai dengan Notaris Leo Hutabarat SH yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman RI No.C2-9317 HT.01.01Th.93 tanggal 18 September 1993 dan akta terakhirnya No.147 tertanggal 21 Juni 1996 yang dibuat oleh dan di hadapan notaris Oriana Rosdilan SH di Jakarta.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Timur, 6 Pucuk Senjata Api Jadi Bukti
Menurutnya, status kepemilikan saham ini juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Tata Insani Mukti Nomor 147 tanggal 21 Juni 1996, diberikan sebagai Salinan tambahan oleh Notaris & PPATSoehardjo Hadie Widyokusumo SH sebagai pemegang protokol notaris & PPAT Sumardilah OR SH tertanggal 20 Juli 2020, tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.
“Jadi di akte nomor 147 ini, pemilik saham di PT TIM ini adalah pak Bambang Yoga dan pak Enggartiasto,” ujar Hardjuno didampingi Prisma Wardhana Sasmita, Rahmat Hijjir, dan Affandi Affan di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Karena itu, tegas Hardjuno, meminta pertanggungjawaban hukum kepada Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana SEA Games ini menyesatkan.
Alasannya, subjek hukum KMP Sea Games 1997 adalah PT TIM.
Hal ini diperkuat dalam akte pendirian maupun perubahan saham.
“Sekali lagi, Pak Bambang tidak mempunyai saham di dalam PT TIM. Akta notaris (pengangkatan komisaris dan komposisi saham) perihal kepemilikan saham PT TIM, yang faktanya pak Bambang hanya komisaris utama tanpa saham,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel, terutama di Point 6, Point 7, Point 8, Point 9 dan Point 10.
Baca juga: Media Asing Soroti Lonjakan Harga Tabung Oksigen di Jakarta hingga Lebih dari Dua Kali Lipat
“Dalam putusan tersebut, Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito,” terangnya.
Dengan demikian, kata dia, ini semakin menegaskan Bambang Trihatmodjo tidak mempunyai saham terhadap PT TIM tersebut.