TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM darurat ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, yang baru-baru ini mengalami lonjakan kasus.
"Setelah mendapat banyak masukan, dari para menteri para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah."
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 juli hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," ucap Jokowi dalam konferensi persnya secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Tanggapan Epidemiolog soal PPKM Darurat: Namanya Darurat, tapi Isinya Tidak
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat lebih ketat dari PPKM yang sebelumnya.
Terkait isi aturan PPKM darurat, nantinya akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan.
Presiden meminta seluruh masyarakat untuk patuh dan disiplin menerapkan PPKM darurat.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semua."
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid," jelasnya.
Bocoran Aturan PPKM Darurat
Meskipun belum dijelaskan lebih rinci, bocoranĀ isi dari aturan PPKM darurat telah tersebar.
Dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu.
Mulai dari jam operasional mal, restoran, kantor, resepsi dan lainnya.