News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ini Daftar 122 Kabupaten dan Kota yang Akan Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pemberlakukan PPM Darurat oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (1/7/2021).

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko widodo (Jokowi) hari ini telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. 

PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Tepatnya PPKM Darurat akan diberlakukan pada 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.

Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Baca juga: Ini 15 Poin Penting Terkait Pemberlakuan PPKM Darurat yang Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandmei level 3).

Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Adapun pembatasatan dalam PPKM Darurat mencakup, antara lain:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring

3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.

5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.

6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.

9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.

10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini