Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sektor kritikal diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 100 persen.
"Berlaku 100 persen work from office dengan protokol kesehatan yang secara ketat," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Adapun sektor kritikal tersebut yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, serta penunjang petrokimia.
Selain itu mencakup sektor semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Sekadar informasi, PPKM darurat tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi.
Dengan rincian 48 kabupaten atau kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4, dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.
Kriteria penilaian kabupaten atau kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.