News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Darurat, Anggota DPR: Perkuat Pembatasan Mobilitas dan Pengawasan Ketat di Lapangan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pejalan kaki melintas di salah satu mal terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/7/2021). Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19 yang akan diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Diatur dalam PPKM Darurat di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah, sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen saja. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) untuk menurunkan laju penularan Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai, pengetatan memang harus dilakukan agar penularan bisa lebih dikendalikan.

Namun dia heran dengan sikap pemerintah pusat yang masih bertahan dengan payung kebijakan PPKM.

Padahal ada Undang Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Seharusnya untuk daerah yang sudah sangat kritis seperti Jabodetabek bisa diterapkan kebijakan yang extra ordinary seperti kembali ke PSBB ketat dan melakukan rem darurat berbagai kegiatan," kata Mufida kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai 3 Juli 2021, Wagub DKI Jakarta: Mudah-mudahan Ada Hasil Signifikan

Mufida mengingatkan dalam situasi saat ini, pembatasan ketat jangan hanya pada kegiatan di tempat, namun yang lebih penting adalah pembatasan mobilitas orang.

Meskipun sudah diterapkan 100 persen WFH, namun harus diikuti dengan pembatasan mobilitas untuk aktivitas yang tidak perlu dengan cara pembatasan jam operasional transportasi publik dan perluasan titik-titik pembatasan mobilitas.

Indikator yang digunakan dalam penetapan zona juga harus jelas dan tegas, berbasis wilayah kabupaten/kota, bahkan kawasan dengan interaksi tinggi antar daerah.

Jangan sampai ada mobilitas yang longgar antar daerah hanya karena perbedaan zona padahal berada dalam satu kawasan dengan interaksi tinggi

"Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak melakukan mobilitas yang tidak penting atau mobilitasnya bisa ditunda di kemudian hari," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Malang Usul PPKM Darurat Berlaku Menyeluruh: PPKM yang Sektoral hanya Perpanjang Masalah

Hal yang penting adalah keseriusan dalam pengawasan di lapangan dengan melibatkan TNI-Polri dan Satpol PP serta pelibatan tokoh masyarakat lokal dalam memberikan edukasi ke masyarakat.

Sebab pengawasan yang lemah di lapangan selama ini menjadi sumber kegagalan PPKM Mikro. Sosialisasi 5M harus digencarkan lagi melalui berbagai media, baik media online maupun media offline di banyak titik supaya masyarakat terbantu diingatkan.

"Pengawasan di lapangan jangan hanya formalitas belaka, tapi harus berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif ke masyarakat serta sanksi jika diperlukan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini