TRIBUNNEWS.COM - PPKM Darurat akan diterapkan selama dua pekan mulai dari Sabtu, 3 Juli hingga Selasa, 20 Juli 2021, di Jawa dan Bali.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan meningkatkan testing dan tracing untuk pasien Covid-19.
Targetnya, testing dan tracing akan ditingkatkan hingga 3-4 kali lipat dalam sehari.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang
Artinya, bila saat ini jumlah testing di Indonesia hanya sekitar 100 ribu saja per hari, maka akan ditingkatkan sampai 400 ribu per hari.
"Kita akan meningkatkan testing dan tracing sampai 3-4 kali lipat dari sekarang."
"Jadi kita mengharapkan, dari 100 ribuan bisa dinaikkan sampai 400-500 ribuan testing sehari," kata Budi, dalam konferensi pers pada Kamis (7/1/2021).
Menkes menekankan, kategori testing dan tracing yang ditingkatkan adalah secara epidemiologis.
Artinya, orang yang akan ditesting dan tracing dikhususkan pada mereka yang suspect atau pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.
"Testing ini untuk testing epidemiologis, bukan untuk testing skrining."
"Jadi benar-benar kita kejar suspect dan kontak eratnya, bukan yang skrining dia mau ke mana atau mau jalan ke mana," jelas Menkes.
Selain itu, Menkes juga akan memperketat aturan bagi orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19.
Hal itu untuk menekan laju penularan virus dari pasien suspect tersebut.
"Kita akan memperketat, bahwa semua yang kontak erat harus dikarantina dulu agar tidak menularkan," ujarnya.
Di sisi lain, Menkes juga menjelaskan aturan di rumah sakit yang sudah mulai kewalahan menerima pasien Covid-19.
Ia menyampaikan, rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien bergejala sedang dan berat saja.
Sementara, bagi pasien bergejala ringan, maka bisa isolasi mandiri dirumah masing-masing.
"Untuk daerah yang tekanan rumah sakitnya tinggi, kita ingin memastikan yang masuk ke rumah sakit adalah orang-orang yang memang harus dirawat di RS."
Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 -20 Juli 2021: Mal hingga Tempat Ibadah Ditutup, WFH 100%
"Kalau tidak ada sesak napas, saturasi masih diatas 95 persen, dan tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah kalau dia positif."
"Biarkan rumah sakit dipakai untuk orang-orang yang harus dirawat dalam kategori sedang dan berat," jelasnya.
Adapun, target dari PPKM Darurat ini adalah menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia yang sempat menembus rekor sebanyak 21.807 kasus per hari pada Rabu (30/6/2021).
Berikut aturan lainnya dalam pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021 :
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan rumah makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Mulai Sabtu Lusa, Jokowi Minta Masyarakat Tenang dan Patuhi Aturan
6. Untuk kegiatan konstruksi, baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek, tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal tiga puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca juga: PPKM Darurat Mulai Sabtu, Pengusaha Ritel Minta Aturan Jelas Sektor Mana yang Boleh Beroperasi
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk per minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c.Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.
(Tribunnews.com/Maliana/Taufik Ismail)