TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 69 tahanan tindak pidana terorisme yang ditangkap usai bom gereja Katedral Makassar dipindahkan ke Jakarta.
Pemindahan seluruh terorisme ke rutan Mabes Polri tersebut dilakukan dengan SOP pengawalan ketat khusus tahanan terorisme.
"Pemindahan 69 tahanan kasus terorisme dilaksanakan sesuai SOP standar operasional prosedur pengawalan pengamanan tahanan terorisme," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
"69 tahanan ini anggota jaringan kelompok Villa Mutiara. Saat ini semuanya dipindahkan ke rutan Mabes Polri," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Mabes Polri Masih Telusuri Kaburnya Terduga Teroris AS di Polda Babel
Ramadhan memerinci 69 tahanan teroris tersebut 58 di antaranya sebelumnya ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan sedangkan 11 lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Merauke.
"Jadi 69 tersangka itu rinciannya 58 orang yang ditahan di Makassar dan 11 orang yang ditahan di Merauke," tuturnya.
Ramadhan melanjutkan, pemindahan seluruh tahanan terorisme ke Mabes Polri ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Nantinya seluruh tahanan tersebut akan kembali dipindahkan ke rutan khusus terorisme di Cikeas.
Baca juga: Terduga Teroris di Deliserdang, Simpan Senjata Api di Dalam Tanah
"Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme ke Jakarta tentu tujuannya untuk prosesĀ hukum lebih lanjut," ucapnya.
"Selanjutnya akan ditempatkan di rutan khusus tahanan tindak pidana terorisme di Cikeas," sambungnya.