TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu (3/7/2021) besok.
Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus corana atau covid-19.
Satu di antara cara yang dilakukan, pemerintah, lewat Polda Metro Jaya bakal menutup pintu masuk Jakarta.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).
"Malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," ujar Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan melalui kebijakan itu, warga dilarang menjalani aktivitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas Covid-19.
Pihaknya juga tetap akan melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.
Upaya pembatasan mobilitas orang diyakini sebagai kunci menekan angka Covid. Namun yang disayangkan, upaya penutupan akses itu hanya berlaku di jalan raya saja. Sementara akses lewat bandara, terutama gerbang internasional tidak dilakukan penutupan.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad pun mempertanyakan langkah pemerintah yang tidak menutup bandara internasional saat PPKM Darurat, karena dugaan kuat virus Covid-19 varian Delta berasal dari luar negeri.
"PPKM Darurat tanpa penutupan bandara internasional akan sia-sia," kata Kamrussamad, Jumat (2/7/2021).
Selain itu, Kamarussamad juga menyebut PPKM Darurat tanpa stimulus fiskal untuk bansos dan sektor UMKM seperti pedagangan bakso, pedagang kaki lima dan lainnya, dapat menimbulkan kerawanan sosial ke depannya.
"Sekarang terjadi penumpukan jenazah di RSUD Koja Jakarta Utara, dan ribuan warga isolasi mandiri di rumah karena tidak terjangkau layanan medis, ini berpotensi meningkatkan angka kematian yang eksponensial," paparnya.
"Jika ini terjadi maka siapa yang harus tanggungjawab atas kegagalan negara menyiapkan layanan medis bagi warga negaranya," sambung Kamarussamad.
Negara lain sudah menutup
Pengamat transportasi Alvin Lie mempertanyakan, mengapa pemerintah hingga saat ini belum menutup pintu gerbang penumpang internasional untuk masuk ke Indonesia.
Menurutnya, virus Covid-19 ini berasal dari luar negeri dan mengapa Indonesia hingga saat ini menutup pintu masuk internasional untuk penumpang baik itu darat, laut dan udara.
Ia juga menyinggung, awal kehadiran virus ini yang berasal dari Cina pada tahun lalu Indonesia tidak menutup pintu gerbang internasional.
Padahal menurut Alvin, meski Indonesia tidak menutup gerbang penumpang internasional untuk negara lain tetapi negara lain menutup pintu untuk Indonesia.
Baca juga: Hong Kong Larang Penerbangan dari Inggris, Dinilai Beresiko Tinggi Penularan Covid-19
"Kemudian saat kasus virus ini meledak di India, pemerintah juga tidak mengambil kebijakan untuk menutup pintu gerbang penumpang internasional," kata Alvin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/7/2021).
Alvin pun mencontohkan, kebijakan negara lain seperti Hong Kong yang menutup penerbangan dari luar negeri yaitu Inggris dan India untuk mengantisipasi varian baru dari virus tersebut.
"Selain itu, contoh lain seperti Arab Saudi yang menerapkan larangan haji untuk orang yang berasal dari luar negeri dan hanya memperbolehkan haji untuk yang sudah berada di Arab Saudi saja," kata Alvin.
Menurutnya, Pengetatan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini tentu akan lebih efektif menekan lajur virus apabila gerbang penumpang internasional di tutup.
Baca juga: Gubernur Kalbar Dinilai Berlebihan, Larang Maskapai Penerbangan Bawa Penumpang ke Daerahnya
"Saya memahami untuk menutup perbatasan internasional, tidak hanya satu kementerian saja. Butuh koordinasi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan Ham," ujar Alvin.
Tetapi Alvin juga menilai, di tengah kondisi genting seperti ini pemerintah dapat menghitung besaran kerugian antara menutup perjalanan luar negeri dan kerugian apabila virus itu menyebar luas di Indonesia.
"Kerugian saat ini, tentu bukan hanya aspek ekonomi saja tetapi juga ada kerugian dari sumber daya manusianya. Kita perlu melengkapi, bukan hanya domestik saja yang menjadi fokus tapi internasionalnya juga," ucap Alvin.
Sebelumnya, SM Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Holik Muardi menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal kewajiban membawa kartu vaksin dan hasil tes PCR itu hingga saat ini.
"Sampai saat ini, kami belum menerima surat edarannya (SE) baik dari Kemenhub maupun dari Satgas," ujarnya seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Jokowi mengatakan PPKM Darurat hanya akan berlaku di Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (1/7/2021).
Jokowi menjelaskan alasan pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama kurang lebih dua pekan tersebut. Menurutnya laju penularan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sangat tinggi karena munculnya varian baru Virus Corona .
"Seperti kita ketahui Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi.
Baca juga: Mulai Besok Polri Terjunkan 21 Ribu Personel untuk Dukung PPKM Darurat
Dengan diberlakukannya PPKM darurat tersebut, maka kata Jokowi aktivitas masyarakat akan dibatasi lebih ketat dari pada pembatasan yang sudah berlaku saat ini. Aturan rinci pembatasan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya dari dokumen yang didapat dari Kementeri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinvest), terdapat sejumlah perubahan aturan dibandingkan PPKM tahap 11 yang berlaku sejak 22 Juni lalu. Mulai dari jam operasional mal, restoran, lantor, resepsi dan lainnya.
PPKM Darurat rencananya akan diterapkan selama dua pekan dari 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali atau tepatnya di 45 kabupaten atau kota dengan nilai assessment 4 dan 76 kabupaten kota dengan nilai assessment 3.
Target dari PPKM Darurat tersebut yakni menurunnya kasus harian Covid-19 yang pada hari ini, kembali menembus rekor sebanyak 21.807 kasus.
Adapun perubahan pengetatan yang dilakukan diantaranya yakni:
1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
3. Maksimal karyawan sektor esensial yang bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen. Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
a. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4. Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal atau pusat perdagangan ditutup.
5. Untuk restoran dan Rumah Makan tidak ada layanan makan di tempat. Seluruhnya harus delivery order atau take away.
6. Untuk kegiatan konstruksi baik itu tempat konstruksi dan lokasi proyek tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
7. Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Untuk fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan juga ditutup sementara.
9. Untuk kegiatan seni atau budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan termasuk lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup sementara.
10. Untuk Transportasi umum baik itu kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
11. Untuk resepsi pernikahan dihadiri maksimal lima puluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh mulai dari pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Pengetatan aktivitas tersebut diawasi secara ketat oleh Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri terutama untuk aktivitas perkantoran.
14. Pengetatan aktivitas atau kegiatan masyarakat disertai penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.