TRIBUNNEWS.COM - Satu dari beberapa persyaratan dokumen yang harus diunggah ketika melakukan pendaftaran CASN 2021 baik CPNS maupun PPPK adalah swafoto.
Selain dokumen KK, KTP, Ijazah, transkip nilai, pas foto, dan dokumen lain sesuai dengan instansi, pelamar juga harus mengunggah swafoto di sscasn.bkn.go.id.
Lantas, apa itu swafoto?
Istilah swafoto mungkin sudah tidak asing bagi sebagian orang.
Baca juga: Klik www.banpt.or.id, Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT untuk Syarat Daftar CPNS 2021
Baca juga: LOGIN sscasn.bkn.go.id untuk Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Ini Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Menilik KBBI, swafoto adalah potret diri yang diambil sendiri dengan menggunakan kamera ponsel atau kamera digital, biasanya untuk diunggah ke media sosial.
Swafoto juga merupakan terjemahan dari selfie.
Nantinya pelamar diminta untuk mengunggah swafoto ketika mendaftar di portal SSCASN.
Dalam buku petunjuk pendaftaran SSCASN Tahun 2021 juga telah dijelaskan swafoto yang benar.
Swafoto yang diunggah adalah swafoto yang tampak muka dengan jelas.
Ukuran file swafoto yang diunggah juga maksimal 200 Kb.
Selain itu, ekstensi file juga harus .jpg/jpeg.
Ekstensi file biasanya dapat dilihat dari nama file, misal file swafoto Anda adalah 'swafoto.png' maka harus diubah menjadi 'swafoto.jpg' atau 'swafoto.jpeg'.
Peserta bisa mengganti swafoto yang telah diunggah.
Untuk mengumbahnya secara online Anda bisa menggunakan laman konversi yang ada.