TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan sejumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah dalam menyikapi PPKM Darurat.
Berikut daftar bantuan yang Tribunnews.com rangkum:
1. Stimulus Listrik
Stimulus listrik akan diperpanjang dengan memberikan diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.
Sebelumnya, diskon listrik diberikan hingga Juni 2021.
“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Terapkan PPKM Darurat hingga Beri Suplemen ke Masyarakat
Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.
Dalam hal ini diskonnya diturunkan menjadi 50 persen ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun."
"Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” terang Menkeu.
2. BLT Dana Desa