News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPD RI Berharap RUU Otsus Papua Berikan Solusi Terbaik bagi Masa Depan Papua 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Timja Otsus Papua DPD RI Yorrys Raweyai menaruh harapan besar terkait RUU Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).

Otsus Papua diyakini mampu memberikan solusi terbaik bagi masyarakat Papua. 

Senator asal Papua Yorrys Raweyai mengatakan masyarakat Papua sangat mengharapkan Pansus yang saat ini sedang bergulir bisa membawa angin segar.

Sekaligus memberikan solusi terbaik untuk masa depan Papua dalam NKRI. 

“Mereka memohon agar Pansus ini bisa memberikan solusi terbaik untuk masa depan Papua dalam NKRI. Jadi rangkaian ini bukan suatu kebetulan, memang sudah jalannya kita bisa memberikan solusi terbaik untuk 20 tahun ke depan,” ucap Yorrys, saat Rapat Kerja terkait RUU Otsus Papua dengan DPR RI dan Pemerintah di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7/2021). 

Baca juga: Dalam 2 Minggu Kasus Aktif Covid-19 di Papua Barat 1.229 Orang, Diminta Segera Tarik Rem Darurat

Pada rapat ini Yorrys Raweyai didampingi oleh Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Filep Wamafma, dan Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat Mamberob Rumakiek. 

Sementara perwakilan pemerintah dihadiri Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. 

Sementara itu, Anggota Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Guspardi Gaus berharap bahwa Pemerintah dapat mengikutsertakan berbagai kementerian/lembaga dalam pembahasan ini. 

“Untuk menyelesaikan masalah di Papua, untuk itu berbagai kementerian terkait harus dilibatkan dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Lantaran, persoalan Papua tidak hanya di Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Keuangan saja,” jelas Guspardi. 

Baca juga: Formappi : MKD Harusnya Proses Etik Anggota DPR yang Menolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri

Dalam rapat kerja tersebut, Pansus Otsus Papua DPR RI sepakat untuk meminta pemerintah menghadirkan pihak kementerian/lembaga terkait untuk ikut terlibat membahas RUU Otsus Papua nanti. 

Selain itu, Pansus juga menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR RI dan DPD RI, serta menyerahkan kepada Pemerintah untuk dipelajari dan dilakukan pengkajian. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada 14 DIM terkait rencana revisi Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur tentang pemekaran.

Dari jumlah itu, pemerintah menyetujui tiga DIM dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. 

"Akan tetapi, kami tidak dapat mengakomodir atau menyetujui 11 DIM yang dikelompokkan dalam beberapa isu,” terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini