News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KY Minta Pemerintah Perjelas Status Sektor Hukum dan Peradilan dalam Skema PPKM Darurat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM darurat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyampaikan empati yang mendalam kepada para aparatur pengadilan, terutama hakim yang sedang menjalani masa pemulihan seiring bertambahnya angka keterpaparan Covid-19 di sejumlah institusi pengadilan.

KY berharap seluruh hakim dan aparatur pengadilan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat.

"Seiring bertambahnya angka keterpaparan Covid-19 di beberapa institusi pengadilan, Komisi Yudisial menyatakan empati yang mendalam kepada aparatur pengadilan, terutama hakim, yang sedang menjalani pemulihan.

Baca juga: PPKM Darurat Segera Berlaku, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Bijak Berkegiatan saat Keluar Rumah

Sembari Komisi Yudisial juga mengharapkan agar semua hakim tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Dalam kesempatan ini, KY meminta pemerintah memperjelas status sektor hukum dan peradilan dalam skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Hal ini penting mengingat para hakim harus bertugas menjawab kebutuhan kepastian hukum, namun di sisi lain aspek kesehatan dan keselamatan menjadi rentan.

"Situasi ini serba sulit karena di satu sisi para hakim harus bertugas untuk menjawab kebutuhan akan kepastian dan keadilan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ki Manteb Soedharsono Meninggal Dunia, Didiagnosa Covid-19, Pemakaman Sesuai Prokes

Sementara itu, di sisi lain, aspek kesehatan dan keselamatan hakim juga menjadi sangat rentan.

Untuk itu, Komisi Yudisial juga mengusulkan sektor hukum dan peradilan diperjelas statusnya (esensial atau kritikal) dalam skema PPKM Darurat yang dicanangkan Pemerintah," katanya.

Selama masa PPKM darurat, pemerintah memberlakukan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Vaksinasi Sudah Berjalan, Eks Menkes Siti Fadilah Pertanyakan Penyebab Lonjakan Kematian Covid-19

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Miko menambahkan, sejumlah skenario mitigasi seperti penyelenggaraan sidang secara virtual perlu untuk kembali dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 dan No. 4 Tahun 2020.

Namun, terkait perkara pidana misalnya, apabila karena jabatannya Majelis Hakim atau karena adanya permintaan terdakwa/penasehat hukum dan/atau penuntut umum, diputuskan bahwa seluruh atau beberapa tahapan persidangan dilaksanakan secara tatap muka, KY berharap persidangan dapat dilaksanakan dengan kepatuhan yang sangat ketat terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Perdana Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Jakarta, Pelajar Mengaku Deg-degan dan Senang

"Komisi Yudisial juga sangat terbuka apabila terdapat masukan dan pertimbangan lain terkait pelaksanaan tugas-tugas hakim dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Di mana hal ini sesuai dengan salah satu kewenangan Komisi Yudisial untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) UU Komisi Yudisial.

Semoga solidaritas kita semua mampu memberikan kekuatan untuk melewati masa sulit ini," kata Miko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini