TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darura berlaku khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Lebih jelasnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peraturan detail mengenai PPKM Darurat, Kamis (2/7/2021).
Ada 14 poin berupa pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat diberlakukan.
Baca juga: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat, Puan: Kita Pasti Bisa Lalui Situasi Darurat Ini
Baca juga: Poin-poin Penting Dalam PPKM Darurat yang Akan Digelar Sabtu Besok
Luhut juga menyampaikan, bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Peraturan ini diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk itu, kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota harus melaksanakan PPKM Darurat.
Saknsi tersebut di antaranya sanksi administrasi berupa teguran sebanyak dua kali dari pemerintah pusat.
Hingga pemberhentian sementara dari jabatannya.
"Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat dan ketentuan nomor 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara (jabatannya)," bunyi aturan tersebut.
Baca juga: Diketok Presiden, Pimpinan DPR Minta Implementasi PPKM Darurat Dioptimalkan
Jokowi Minta Semua Pihak Bekerja Sama
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kerja sama dari seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, harus bahu-membahu dalam menangani pandemi Covid-19.
Tak terkecuali dokter dan tenaga kesehatan.
"Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata Jokowi, Kamis.