TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan setiap produsen atau distributor obat agar tidak mencari keuntungan di tengah krisis Covid-19 ini.
Ia meminta kejaksaan dan kepolisian bertindak tegas kepada siapa saja yang mencoba memainkan harga jual obat untuk penanganan Covid-19.
"Ini masa kritis jadi tidak boleh ada masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, atau membuat hoax. Kami tindak dengan tegas karena ini masalah kemanusiaan," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19, Ini Harga Resminya
Luhut menuturkan sejak 4 hari terakhir Covid-19 kian mengkhawatirkan dimana menyentuh angka 20 ribu kasus per hari.
Hal itu akan diprediksikan berlangsung hingga dua pekan ke depan.
"Kita mengurus oksigen saja sudah pusing karena jumlahnya meningkat sampai 6-7 kali lipat. Jadi jangan ditambah lagi persoalan-persoalan tidak perlu atau mengambil keuntungan dari keadaan ini. Jadi harga-harga harus dibikin yang wajar," tegas Menko Luhut.
Pemerintah tidak segan akan menindak tegas jika ada upaya oknum yang mencoba mencari keuntungan di tengah wabah pandemi ini.
"Jangan diganggu oleh kepentingan-kepentingan pengen cari untung di tengah kena. Kalau anda mau coba-coba silakan tapi anda akan menyesal kalau sampai terjadi. Saya masih melihat ada upaya-upaya menaikkan harga. Jangan coba-coba ini taruhannya keselamatan rakyat," ujar Menko Luhut.
Harga Eceran Obat
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan terkait harga eceran tertinggi obat yang digunakan dalam penananganan Covid-19.
Adapun harga tersebut tertuang melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Corona virus ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).
Berikut daftar harga 11 obat tersebut :
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22,5 ribu