Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merespon terkait beredarnya kabar masuknya 20 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
Kedatangan para TKA ini menuai banyak respon, mengingat saat ini Pemerintah tengah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tersebut.
"Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Makassar, Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA," kata Arya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).
Arya menyatakan, kedatangan para TKA yang diketahui berasal dari China ini adalah untuk bekerja di sebuah proyek di Kabupaten Bantaeng.
Baca juga: BREAKING NEWS Corona Indonesia 4 Juli 2021: Tembus 27.233 Kasus, Total 2.284.084
Dia menyebut, para TKA asal China ini telah memenuhi pemeriksaan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan dan dinyatakan lulus proses keimigrasian.
"Mereka akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian," tutur Arya.
Untuk saat ini kata Arya, Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Kendati begitu kata dia, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
'Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," imbuhnya.
Sia-sia
Pemerintah diminta menutup pintu masuk untuk penerbangan dari luar negeri ke Indonesia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.