6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.
Baca juga: Penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Saja Syaratnya?
Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.
Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Santri dan Kiai Selama PPKM Darurat
Tindakan Tegas
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.