Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah didesak untuk mengeluarkan untuk menutup total perjalanan udara untuk mencegah kasus impor selama PPKM Darurat.
Namun, hingga saat ini desakan tersebut urung dilakukan pemerintah.
Sebagai gantinya, pemerintah lewat Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan mengeluarkan tambahan aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 pada Minggu (5/7/2021).
Peraturan tersebut dikeluarkan lewat addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar angkat suara pada konferensi pers hari Minggu (4/7/2021).
Mahendra berujar sampai saat ini peraturan yang terkait perjalanan internasional akan diselaraskan dengan peraturan di PPKM Darurat.
Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat di Bandara AP II Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi
"Jadi selama dalam konteks PPKM Darurat belum ada pembatasan atau pelarangan untuk mobilitas melalui udara, maka sampai saat ini perjalanan internasional masih dilakukan tapi dengan pembatasan yang sangat ketat," kata Wamenlu RI.
Ia berujar addendum SE ini memperketat syarat perjalanan internasional agar bisa mencegah kasus impor.
Pada addendum terkait aturan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 dijelaskan bahwa pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan Internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8 x 24 jam.
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, Dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung olah pemerintah.
Sedangkan, bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dangan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Hari Pertama Pembukaan Sentra Vaksinasi di Bandara Soetta, 570 Orang Telah Menerima Vaksin Covid-19
Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.
Pada hari ke-7 karantina, bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua.