News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI : Masjid di Zona Hijau atau Kuning Covid-19, Dipersilakan Melakukan Pemotongan Hewan Kurban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis saat menghadiri webminar yang diadakan oleh Direktorat Promkes dan PM Kemenkes RI, Minggu, (18/4/2021).      

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengimbau pada peringatan Hari Raya Iduladha 1442 H setiap masjid di wilayah zona merah Covid-19 untuk menaati ketentuan yang diterapkan pemerintah pusat.

Hal yang dimaksud yakni menghindari adanya kerumunan orang yang berpotensi membuat penularan virus Covid-19 semakin masif saat penyembelihan hewan kurban.

Ia menyarankan pengurus masjid khususnya di wilayah zona merah Covid-19 untuk bekerja sama dengan tempat pemotongan hewan.

"Kalau bisa bekerja sama dengan pemotong hewan sehingga bisa dipotong di tempat pemotongan hewan tinggal nanti dagingnya bisa didistribusikan," kata Cholil kala dikonfirmasi Tribun, Minggu (4/7).

Kendati begitu, untuk masjid yang berada di zona hijau atau kuning Covid-19, dipersilakan untuk melakukan pemotongan hewan kurban.

Baca juga: Salat Id Berjamaah di Zona Merah Covid-19 Ditiadakan, Berikut Tanggapan Tiga Ormas Islam

Tapi setiap masyarakat atau panitia kurban dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu semata guna menghindari penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Adha.

"Silakan masing-masing tempat untuk menyelenggarakan kurban tapi tetap jaga protokol kesehatannya, jangan sampai berkerumun," ujarnya.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan respon terkait kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama yang meniadakan salat Idul Adha 1442 H untuk wilayah zona merah Covid-19.

Peniadaan salat Idul Adha itu sendiri merujuk pada kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan. Guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PP Muhamadiyah Lanjutkan Program Vaksinasi Covid-19 Lintas Iman

Ketua Umum PP Muhammadiyah KH Haedar Nashir menyatakan akan menaati dan selaras dengan kebijakan yang diatur tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk dapat melaksanakan ibadah salat Iduladha di rumah masing-masing.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah. Oleh karena kondisi persebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan salat Iduladha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Haedar.

Hal itu kata Haedar merujuk kepada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 26 Rajab 1441 H / 21 Maret 2020 M yang menjadi Lampiran Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Dalam Kondisi Darurat Covid-19.

Tak hanya itu, Haedar juga mengimbau kepada warga Muhammadiyah khususnya seluruh umat Islam untuk tidak melakukan takbir keliling. Atas dasar itu, dia meminta warga Muhammadiyah untuk bersama-sama mengatasi pandemi Covid-19 yang belakangan ini penyebarannya semakin masif dengan tetap berada di rumah.

"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah, warga Muhammadiyah agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah," ucapnya.

Terkecuali kata Haedar untuk kepentingan yang sangat mendesak, itu pun harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kecuali jika ditinggalkan akan menimbulkan masalah/kemudaratan seperti kepentingan pekerjaan bagi yang sangat membutuhkan, pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan, dengan memperhatikan prokes yang ketat dan mempertimbangkan keselamatan jiwa," ujarnya. (Tribun Network/ris/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini