Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendesak kepolisian, dapat menindak dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku spekulan yang bermain harga obat dan alat kesehatan (alkes) di tengah pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
"Berikan sanksi seberat beratnya kepada para spekulan yang bermain selama wabah virus corona melanda, jangan mencari keuntungan di tengah kesulitan yang dilanda pemerimtah dan masyarakat. Ini namanya mencari keuntungan di tengah musibah. Kok tidak ada rasa kemanusiannya, harusnya saling membantu ini malah mencari keuntungan sebanyak banyaknya," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Senin (5/7/2021).
Politikus Partai Golkar asal Bone itu meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk dapat memberikan standar harga eceran penjualan terhadap obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan guna terhindar dan upaya penyembuhan Covid-19.
Baca juga: 5 Perintah Kapolri kepada Kapolda di Jawa-Bali, Tindak Penimbun dan Penjual Obat di Atas HET
"Kepolisian harus membuka layanan hotline dan informasi bagi masyarakat, sehingga dapat membuka ruang pengaduan terhadap pelaku yang menjual obat dan alat kesehatan diluar batas wajar," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta kepolisian dapat lebih sering turun ke bawah untuk melakulan pengawasan dan melakukan operasi pasar terhadap obat dan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat bersama Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM).
"Harus segera turun dan melihat secara langsung agar tidak ada yang melakukan penimbunan dan bermain," pungkasnya.