News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sufmi Dasco : Pemerintah Harus Larang WNA Masuk Indonesia, Baik Bekerja maupun Berwisata

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti masih diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kekinian, 20 tenaga kerja asing asal China masuk ke Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin.

Menurut Dasco, pemerintah harus lebih tegas melarang WNA masuk wilayah Indonesia.

"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (4/7).

"Karenanya, selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," lanjut Dasco.

Baca juga: Sufmi Kenang Sosok Rachmawati: Seorang Ibu, Panutan Kaum Wanita dan Tempat Berkeluh Kesah

Selain alasan efektivitas, Dasco mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dan juga sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia.

"Saya pikir, kita semua bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, maka langkah tegas ini perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan juga langkah antisipasi masuknya varian virus baru dari luar negeri," ucap Dasco.

Dasco berharap kepada masyarakat untuk tidak lelah dalam melawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi aktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat.

"Kita semua tentu sudah lelah dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta beraktivitas di rumah saja, namun demi kebaikan dan keselamatan bersama, mohon untuk tidak kendor," ujarnya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah dalam menekan angka Covid-19.

"Mari kita bangun kesadaran bersama untuk melawan virus ini dengan tetap menerapkan prokes yang ketat dan mentaati kebijakan pemerintah selama PPKM Darurat ini berjalan," katanya.

Terpisah, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menerangkan, TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta.

Seluruh TKA masuk ke Indonesia dan telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.

"20 TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini