TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk wilayah DKI Jakarta.
Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) darurat di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta sejak 3 Juli - 20 Juli 2021.
Selain memberlakukan PPKM darurat, pemerintah DKI Jakarta juga memberlakukan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Agar pekerja dinyatakan lolos dari penyekatan dan bisa tetap bekerja di DKI Jakarta, STRP harus diajukan terlebih dahulu ke Pemprov DKI.
Berikut cara dan syarat membuat STRP untuk masuk wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Ada PPKM Darurat, Kemenperin Sudah Terbitkan 19.280 IOMKI Hingga Awal Juli
Syarat Registrasi STRP
- Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal wajib membawa beberapa dokumen berikut ini:
a. KTP pemohon
b. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
c. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
d. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Bagi pekerja perorangan dengan kebutuhan mendesak wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
a. KTP pemohon
b. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)