TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua barang rampasan dari terpidana mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Dua barang mewah itu adalah tas merek Balenciaga dan set anting-anting emas putih bermata berlian.
"KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Tas merek Balenciaga warna abu-abu itu dilelang dengan harga limit yang ditawarkan Rp14.803.000 dan uang jaminan Rp4.000.000.
Sedangkan, set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28.645.000 dan uang jaminan Rp8.000.000.
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Jadi Tersangka Gratifikasi Rp 9,5 Miliar
Ipi mengatakan untuk pelaksanaan lelang yakni pada Senin (12/7/2021) menggunakam metode close biding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sementara, untuk batas akhir penawaran yakni pada pukul 13.30 WIB.
"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada: Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ipi.
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), hukuman Sri Wahyumi, yang semula divonis hakim tipikor 4 tahun 6 bulan penjara, dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Di tingkat pertama, pada 9 Desember 2019, Sri Wahyumi telah divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyumi divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.