News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

208 Perkara Diusut Polisi Selama 5 Hari PPKM Darurat, Mayoritasnya Kasus Penjualan Obat dan Oksigen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penegakan Hukum Aman Nusa II telah mengusut sedikitnya 208 kasus selama 5 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3-7 Juli 2021.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas kasus yang ditindak berkaitan dengan penjualan hingga distribusi obat dan oksigen.

"Penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan Penanganan Covid-19," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Propam Periksa 4 Polisi yang Terlibat Ricuh dengan Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan 18 kasus tindak pidana dan 103 kegiatan yang diduga sebagai tindak pidana ringan selama PPKM Darurat 2021.

Adapun penindakan tindak pidana ringan berkaitan dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Misalnya kerumunan di cafe dan tempat hiburan di tengah PPKM Darurat 2021.

"Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," ujarnya.

Baca juga: Danpaspampres Bela Anggotanya yang Ricuh dengan Petugas PPKM di Pos Penyekatan

Lebih lanjut, ia menuturkan penyelidikan Satgas Operasi Aman Nusa II tersebar di sejumlah Polda daerah di seluruh Indonesia.

Memang, dia memahami paling banyak kasus berkaitan dengan penjualan obat dan oksigen.

Ia menuturkan penindakan hukum terhadap penjual ataupun spekulan penjual obat-obatan ataupun oksigen bertujuan agar menjaga harga di pasar tetap stabil di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertingginya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotik atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini