News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Daftar Formasi CPNS Kemenkumham 2021, Beserta Contoh Surat Lamaran dan Surat Penyataan Pendaftaran

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS Kemenkumham 2021. Simak jumlah formasi dan contoh surat lamaran pendaftaran CPNS Kemenkumham 2021 dalam artikel ini

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jumlah formasi ASN yang dibutuhkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2021.

Dalam artikel ini juga terdapat contoh surat lamaran dan surat pernyataan pendaftaran CPNS Kemenkumham.

Pendaftaran CPNS Kemenkumham Tahun 2021 masih berlangsung dan bisa diakses melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Calon pendaftar perlu menyiapkan beberapa dokumen yang telah ditentukan.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS Kemenhub 2021 Lengkap dengan Jadwal dan Alur Seleksi CPNS di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Rincian Formasi CPNS dan PPPK Jawa Timur 2021, 13.496 Formasi untuk CPNS, PPPK Guru, dan Non Guru

Melalui postingan akun resmi Instagramnya, Kemenkumham @Kemenkumham_RI pada Rabu (30/6/2021) merilis jumlah kebutuhan formasi sebanyak 4.558.

Jumlah formasi 4.558 yang dibuka Kemenkumham terdiri dari tenaga kesehatan 253 orang dan tenaga teknis 4.305 orang.

Kemenkumham membuka lowongannya bagi lulusan SLTA hingga Strata 2 (S2).

Penjaga Tahanan menjadi formasi yang paling banyak dibutuhkan Kemenkumham, yaitu sebanyak 3.876 orang.

Formasi CPNS Kemenkumham 2021

Berikut ini, rincian secara pasti jumlah lowongan pada masing-masing formasi CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-520:

1. Penjaga Tahanan: 3.876 orang

Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat

2. Pemeriksa Keimigrasian: 95 orang

Kualifikasi Pendidikan: SLTA Sederajat

3. Terampil - Perawat: 180 orang

Kualifikasi Pendidikan: D-III Keperawatan

4. Terampil - Bidan: 23 orang

Kualifikasi Pendidikan: D-III Kebidanan

5. Terampil - Pranata: 33 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- Keuangan APBN

- D-III Akuntansi

- D-III Ekonomi

- DIII Keuangan

- DIII Manajemen

- DIII Administrasi Negara

6. Ahli Pertama - Analis Anggaran: 47 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Ekonomi

- S-1 Akuntansi

- S-1Administrasi Negara

- S-1 Administrasi Pemerintahan

- S1 Hukum

- S-1 Kebijakan Publik

7. Ahli Pertama -Analis Hukum: 10 orang

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

8. Ahli Pertama -Pembimbing Kemasyarakatan: 158 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Psikologi

- S-1 Hukum

- S-1 Ilmu Politik

- S-1 Kesejahteraan Sosial

- S-1 Ekonomi Manajemen

- S-1 Ekonomi Akuntansi

- S-1 Bisnis Manajemen

- S-1 Kriminologi

- S-1 Sosiologi

- S-1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan

- S1 Antropologi

- S-1 Ilmu Komunikasi

9. Ahli Pertama - Penyuluh Hukum: 33 orang

Kualifikasi Pendidikan: S-1 Hukum

10. Ahli Pertama - Pranata Komputer: 45 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-1 Teknik Komputer

- S-1 Ilmu Kompute

- S-1 Teknik Informatika

- S-1 Sistem Informasi

11. Ahli Pertama -Dokter: 50 orang

Kualifikasi Pendidikan: Dokter Umum

12. Assisten Ahli -Dosen: 8 orang

Kualifikasi Pendidikan:

- S-2 Administrasi Publik

- S-2 Ilmu Administrasi Negara

- S-2 Administrasi Negara

Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)

- Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Penyandang Disabilitas adalah adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

Berikut ini syarat dan tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:

Syarat Pendaftaran

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;

2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

3. Pas Foto 4x6;

4. Swafoto (Selfie);

5. Ijasah Asli;

6. Transkip Nilai Asli;

7. Surat Lamaran;

8. Surat Pernyataan;

9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Contoh Surat Lamaran

Surat Lamaran SMA

Surat Lamaran SMA.(Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id.)

Format surat lamaran dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Surat Lamaran non SMA

Surat Lamaran non SMA. (Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id.)

Format surat lamaran dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Contoh Surat Pernyataan

Contoh Surat Pernyataan Kemenkumham.(Tangkap layar cpns.kemenkumham.go.id)

Format surat pernyataan dapat diunggah melalui link berikut ini Klik

Tahapan Seleksi

- Pembukaan Pendafataran

- Pembuatan Akun

- Verifikasi Administratif

- Pengumuman Hasil Verifikasi Pra-Sanggah

- Masa Sanggah

- Pengumuman Hasil Verifikasi Administratif

- Ujian Seleksi

- Pengumuman Hasil Seleksi

- Pengolahan Nilai

- Pengumuman Hasil Nilai Pra-Sanggah

- Masa Sanggah Nilai

- Pengolahan Nilai Akhir

- Pengumuman Hasil Kelulusan Akhir

- Pemberkasan

- Pengusulan Penetapan Nomor Induk

- Penetapan NIP

Bagi CPNS Ujian Seleksi dibagi menjadi dua yaitu, SKD dan SKB.

Sementara bagi PPPK Non Guru terdapat Ujian Seleksi Kompetensi.

Bagi PPPK Guru, Ujian Seleksi Kompetensi dilakukan sebanyak 3x kesempatan.

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini