TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima dan panduan mencairkan bansos tunai Rp 300 ribu.
Pemerintah resmi memperpanjang penyaluran bansos tunai senilai Rp 300 ribu.
Dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp 300 ribu diperpanjang.
Kebijakan pemerintah itu terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id: Link Resmi Cek Penerima BLT 300 Ribu, Siapkan KTP dan KK
Baca juga: 5 Jenis Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Simak Penjelasan Berikut
Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Sri Mulyani mengatakan, penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun kriteria penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu yang juga disampaikan Menkeu yakni:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK);
3. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi.
Cara Cek Penerima Bansos
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
Nantinya, akan muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH).
2. Selanjutnya, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.