Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Wakil Presiden membantah pernyataan Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komaruddin Hidayat yang menyebut dirinya telah mendapatkan izin dari Setwapres untuk menjadi Komisaris Independen Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apa pun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya," kata Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar dalam siaran pers yang diterima, Kamis (8/7/2021).
Oemar pun merujuk pada tupoksi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara.
"Secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara," katanya.
Baca juga: Moeldoko: Kampus UIII Harus Jadi Pusat Kajian Peradaban Masyarakat Indonesia
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya," tegas Oemar.
Diketahui Rektor UIII disorot karena rangkap jabatan sebagai komisaris independen Bank Syariah Indonesia (BSI) yang merupakan satu bank BUMN syariah.
Dia didesak mundur karena dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII.
Baca juga: Jubir Wapres Tanggapi Julukan King of Silent pada Maruf Amin: Wapres Bukan Pekerja Eksekutorial
Berikut bunyi pasal 41 dan 42 Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2019 tentang Statuta UIII:
Pasal 41
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara daerah maupun swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 42
Rektor dan wakil Rektor berhenti apabila yang bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama lebih dari 6 (enam) bulan;
Baca juga: Milad ke-23 Rumah Zakat, Wapres Beri Pesan soal Filantropi untuk Jalankan Amanat Umat
d. diangkat dalam jabatan lainnya yang tidak memungkinkan melaksanakan tugas sebagai Rektor dan wakil Rektor;
e. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
g. melanggar kode etik UIII; atau
h. mengundurkan diri.